JOURNAL-XKriminalNews

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek, Dua Diantaranya Mantan Dirut Krakatau Steel

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (21/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar menyebut, kelima saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut yaitu SKN selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015- 2017, MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017- 2018, DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015- 2016, AS selaku Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel periode 2017-2019, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 sampai Desember 2017.

“Pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka DP,” ujar Harli mengutip keterangan tertulisnya.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa 6 Agustus 2024 lalu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait perkara ini, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.

Sedangkan sebelumnya juga empat orang telah diadili yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.

Adapun keempat terdakwa yang telah divonis di pengadilan tingkat pertama adalah:

  1. Djoko Dwijono alias DD
    Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
  2. Yudhi Mahyudin alias YM
    Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
  3. Ir. Sofiah Balfas alias SB
    Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
  4. Tony Budianto Sihite alias TBS
    Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.(*)

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts