JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset di Provinsi Bali milik Hendry Lie (HL) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015 – 2022 pada Selasa (20/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyebut, Tim berhasil menemukan 1 unit Villa yang dibangun diatas tanah seluas 1.800 M2. Villa milik tersangka Hendry Lie tersebut ditaksir senilai Rp20 Miliar.
“Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8).
Harli menuturkan bahwa tim akan mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap villa tersebut.
“Adapun serangkaian kegiatan yang dilakukan tersebut adalah dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” tuturnya.
Diketahui, tersangka Hendry Lie yang juga bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air ini merupakan salah satu dari 23 tersangka dugaan korupsi timah yang merugikan negara senilai Rp300 Triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah sejak April 2024.
Hendry Lie bersama adiknya Fandy Lingga selaku marketing PT TIN yang juga menjadi tersangka memiliki peran yaitu membentuk dua perusahaan boneka bernama CV BPR dan CV SMS yang berkedok penyewaan alat peleburan timah.(*)