ACEH, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen Propinsi Aceh tahun 2019 sampai dengan 2023 atas nama MY, Rabu (21/8/2024).
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi menyebut tersangka MY merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura sekaligus menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif.
“MY telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024,” ujar Munawal mengutip keterangan tertulisnya.
Munawal Hadi mengungkapkan, Penetapan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud.
“Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,00 berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Munawal menjelaskan bahwa tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM. Bahkan verifikasi usulan SPP yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan,” jelasnya.
“Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu. Hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM,” imbuhnya.
Sementara itu, penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/ Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.
Akibat perbuatannya, Tersangka MY dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kini, MY ditahan di Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan MY akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Munawal.
Selain itu, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan.
Sebagai informasi, penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPR Kabupaten Bireuen itu telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.(*)