NewsPolitik

PDIP Desak KPU Bersikap Proaktif Menindaklanjuti Putusan MK Terkait Persyaratan Ambang Batas Pilkada 2024

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap proaktif menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas Pilkada 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus berharap KPU tidak menunda-nunda pengubahan PKPU tersebut. Tujuannya, agar putusan MK dapat segera diterapkan dengan maksimal.

“Agar putusan MK langsung berlaku seketika, nggak pakai alasan macam-macam. Ya kalau pakai alasan macam-macam berarti KPU-nya udah masuk angin,” kata Deddy Sitorus mengutip keterangannya di instagram pdiperjuangan, Rabu (20/8/2024).

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu berlaku di Pilkada 2024.

“Tentunya kan putusan MK dalam hal ini itu berlaku sejak dibacakan putusan tersebut. Jadi tidak mengurangi apabila adanya konsultasi antara KPU dengan DPR RI,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Ronny khawatir jika putusan MK untuk ambang batas dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang baru saja disahkan bakal diotak-atik oleh pihak tertentu.

“Di sini perlu kami sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat,” ucapnya.

Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

“Apa yang sudah diputuskan MK harus kita hargai dan hormati. Karena disinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada,” ungkapnya.

Dia menilai Rapat Baleg DPR itu bakal menghambat atau membalikkannya ke aturan yang lama.

“Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai,” Pungkas Ronny.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts