JOURNAL-XKriminalNews

Jaksa Hadirkan 5 Pejabat PT Timah Sebagai Saksi Dalam Sidang Korupsi Harvey Moeis

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar menyebut, kelima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan pengadilan tipikor tersebut yaitu :

  1. Ahmad Syamhadi selaku General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk periode Januari 2018 sampai Desember 2020 dan Januari 2022 sampai Juni 2023

  2. Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral

  3. Ikhsan Sodiqi selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali

  4. Kopdi Saragih selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok

  5. Dudy Hatari selaku Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2019

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 Agustus 2024 dan Jumat 30 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan,” kata Harli mengutip keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, JPU membacakan surat dakwaan untuk Harvey Moeis, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di WIUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 14 Agustus 2024 yang lalu.

Harvey Moeis yang diketahui selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT) didakwa oleh JPU dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke dua
Primair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts