SUMSEL,JOURNALARTA.Com–Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan(Pidsus Kejati Sumsel)kembali menetapkan 1(satu)orang tersangka berinisial RC dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD)Kabupaten Musi Banyuasin(Muba)Tahun Anggaran 2019-2023 pada Rabu(21/8/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasipenkum)Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari menyebut,penetapan tersangka RC ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor:PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti,sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat(1)KUHAP,pada hari ini kembali dilakukan penetapan 1 orang sebagai tersangka yaitu RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023,”ujar Vanny mengutip keterangan tertulisnya.
Vanny menambahkan,RC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
“Bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,”terangnya.
“Tersangka RC tidak dilakukan penahanan,karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin,”tambahnya.
Hingga saat ini,saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut berjumlah 173 orang dengan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 25.885.165.625,00.
Sedangkan modus operandi dari kasus tersebut,tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku asistensi,baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Mark up.
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.