News

Ombudsman RI Minta Polisi Segera Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Ombudsman RI menyesalkan tindakan aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 di Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyebut, aksi demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa, buruh, aktivis, pelaku seni dan unsur masyarakat, yang berakhir ricuh karena dilakukan pembubaran oleh aparat kepolisian.

“Tindakan aparat Kepolisian yang membubarkan massa dengan melakukan pengejaran, penangkapan dengan kekerasan, penganiayaan dengan pengeroyokan, dan pengintimidasian kepada peserta aksi dan juga rekan-rekan jurnalis, bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum serta Pasal 28 Perka Polri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, yang intinya Kepolisian dalam melakukan tindakan upaya paksa harus menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif,” kata Johanes dalam siaran persnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jum’at (23/8/2024).

Kepolisian RI telah memiliki SOP dalam pengendalian massa yang diatur melalui Perka Polri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perka Polri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perka Polri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi pedoman bagi setiap anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dalam penanganan aksi demonstrasi.

Terkait penanganan aksi demonstrasi pada tanggal 22 Agustus 2024, Johannes Widijantoro menyatakan bahwa tindakan kepolisian tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP Pengendalian Massa. Untuk itu, ia meminta kepolisian untuk membebaskan demonstran dan bersikap persuasif dalam setiap penanganan aksi demonstrasi.

Lebih lanjut, Johanes menyampaikan dalam setiap penanganan kegiatan unjuk rasa, atas nama Ombudsman RI kembali mengingatkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memerintahkan kepada jajaran kepolisian baik di pusat maupun di daerah agar:

  1. Mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.

  2. Bilamana pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali (chaos), agar menerapkan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional, dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan kamtibmas. Serta melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan.

  3. Proses pemeriksaan agar dilakukan secara obyektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan/ditahan serta status dan proses yang sedang dilakukan.

  4. Melakukan penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

  5. Peserta demonstrasi yang saat ini sedang ditahan, baik di Polda maupun di Polres agar tetap dipenuhi hak-haknya, khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum dan diupayakan untuk dapat segera dibebaskan.(*)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts