FeaturedNewsUncategorized

Kementerian Keuangan Terima Hasil Aset Rampasan Senilai Rp89 Miliar Dari KPK

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Selain memberikan efek jera bagi para koruptor, optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) sejalan dengan strategi penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga bertujuan untuk menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto mengatakan, KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Mungki mengutip keterangannya dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang digelar di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta pada Kamis (22/8/2024) yang lalu.

Menurut Mungki, kegiatan serah terima ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali.

“Pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Adapun rincian aset hibah yang diterima Kementerian Keuangan merupakan Barang Milik Negara (BMN) dari KPK berupa :

1. Sebidang tanah seluas 6.625 m2 dengan nilai Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar, yang berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

2. Sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 m2 dengan nilai Rp 9.339.266.000 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Nomor 43 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Sehingga total BMN yang diterima Kementerian Keuangan senilai Rp89.072.384.000.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 109/KM.6/2024 tanggal 4 Juni 2024 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Keuangan c.q. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.

Kemudian, Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 65/KM.6/2024 tanggal 2 April 2024 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Keuangan c.q. Biro Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung.

“Terhitung sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini, maka kepemilikan Barang Milik Negara beserta seluruh kewajiban dalam pengelolaannya,” ungkap Mungki.

Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dengan saksi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK David Hartono Hutauruk sebagai pihak yang menyerahkan.

Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan dengan saksi yang menerima Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Mohammad Lucky Akbar.

Untuk diketahui, dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts