NEWSPOLITIK

Sah!! Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Komisi II DPR RI bersama Menkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan putusan Makamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Adapun Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kita bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan  gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli saat membuka RDP, dikutip Minggu (25/8).

Diketahui sebelumnya, MK menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024).

Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Diakhir rapat, Doli meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU tersebut yang disesuaikan dengan dua Putusan MK di atas.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomo 8 tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak kurang tidak lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.(*)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Baca Semua Komentar