FeaturedKriminalNewsUncategorized

Asisten Manager Mutu PT JCC Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa satu orang saksi dari PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Senin (26/8/2024).

Adapun saksi yang diperiksa berinisial RAR selaku Asisten Manager Mutu dan K3L PT JJC periode 2017 sampai 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap RAR dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi atas nama tersangka DP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin (26/8).

Diketahui sebelumnya, pada Selasa 6 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan menahan satu tersangka yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.

Sementara itu sebelumnya juga empat orang telah diadili yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.

Adapun keempat terdakwa yang telah divonis di pengadilan tingkat pertama adalah:

1. Djoko Dwijono alias DD (Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan).

2. Yudhi Mahyudin alias YM (Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan).

3. Ir. Sofiah Balfas alias SB (Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan).

4. Tony Budianto Sihite alias TBS (Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan).(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts