FeaturedKriminalNewsUncategorized

Kejagung Periksa Pejabat KPP Madya Dalam Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Seorang pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya berinisial DM diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Senin (26/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

“Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin (26/8).

Harli Siregar menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia menambahkan, Di pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 Triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 Triliun.

“Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, namun menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Dalam putusan kasasi itu, Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun saja,” jelas Kapuspenkum.

“Dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan,” tambahnya.

Dalam penyidikan, lanjut Harli, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda.

“Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts