JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Dalam empat tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan perlindungan pada pelapor/saksi tindak pidana korupsi sebanyak 103 kali. KPK menyadari ancaman terhadap para pelapor dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan hal yang nyata dan serius.
Pelapor sering kali menghadapi risiko intimidasi, tekanan sosial, ancaman fisik, ancaman hukum, hingga ancaman keamanan yang dapat membahayakan keselamatan pelapor dan keluarganya.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mewajibkan KPK untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Mengutip instagram @official.kpk pada Senin (26/8/2024), Perlindungan yang diberikan kepada saksi dan pelapor berdasarkan PP No.43 tahun 2018 berupa :
- Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya
Kerahasian identitas
Hingga mendapatkan tempat kediaman baru dan identitas baru jika dibutuhkan
Laporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui website: KWS.KPK.GO.ID, Email: pengaduan@kpk.go.id, call center 198, WhatsApp 0811-9595-75, atau langsung ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, No. Kav 4, Jakarta.
Namun jika pelapor mempublikasikan diri atau laporannya, maka KPK tidak lagi berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.