JOURNAL-XKriminalNews

Eks Dirut PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Eks Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 sampai 2018 berinisial MC diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (27/8/2024).

Selain MC, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu AGS selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasa Marga periode 2016-2017 dan NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengutip keterangan tertulisnya menyebut, pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP selaku selaku kuasa KSO PT Waskita Acset.

“DP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jampidsus pada Selasa 6 Agustus 2024 lalu,” kata Harli.

Sementara sebelumnya, empat orang juga telah diadili yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.

Keempat orang tersebut yaitu Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Toni Budiyanto Sihite.(*)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts