FeaturedKriminalNewsUncategorized

Eksekusi Perkara Rafael Alun Trisambodo, KPK Setorkan Rp40 Miliar ke Kas Negara

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 Miliar ke kas negara dalam eksekusi perkara Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Rafael Alun Trisambodo, Selasa (27/8/2024).

Eksekusi perkara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI tanggal 7 Maret 2024  jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Januari 2024.

“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.095.519,00 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp 29.907.264.407,00,” ujar Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (28/8/2024).

Selain dari perkara gratifikasi, KPK juga telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp 577.081.893,66.

Leo menyebut, pelaksanaan pidana badan terhadap Rafael Alun telah dilaksanakan pada 22 Agustus 2024 di lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500.000.000,00.

“Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” katanya.

KPK terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah barang rampasan negara dari perkara Rafael Alun.

Barang rampasan tersebut terdiri dari Handphone 4 unit, Luxury goods 32 unit, 2 paket perhiasan, kendaraan 9 unit, tanah dan/atau bangunan sebanyak 13 titik di Jakarta dan Sulawesi Utama.

Hasil penilaian yang dikeluarkan KPKNL ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses eksekusi lelang barang rampasan negara.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts