JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk Jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9 Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyebut, Jaksa gadungan itu mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan.
Perkara ini bermula ketika korban, Yosephina Indah Esian Nefo (Indah), melapor ke kantor Kejagung untuk menanyakan kasus status kepegawaian CAN pada Senin 26 Agustus 2024.
“Atas laporan korban tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (28/8/2024).
Harli menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Pelaku CAN ternyata adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada 13 Januari 2022. CAN menghubungi Indah melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp.6.000.000,00.
Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.
Pelaku sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI. Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku.
Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
“Bahwa dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung,” jelas Harli.
“Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan,” tukas Kapuspenkum.
Berikut penipuan yang telah dilakukan pelaku selama menjadi jaksa gadungan:
1. Orang tua pelaku CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar.
2. Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar;
3. Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta.
4. Mega (istrinya) dengan kerugian sebesar Rp200 juta.
5. Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta.
6. Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta.
7. Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.