SUMSEL, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kantor UPTD Laboratorium pada DLH Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumsel pada Selasa 27 Agustus 2024.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di UPTD Laboratorium DLH Kabupaten Banyuasin selama periode 2015 – 2021.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Hendi menyebut tim penyidik melakukan penggeledahan dengan fokus mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah ditemukan, dokumen-dokumen tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan, saat ini timnya masih menggeledah seluruh ruangan untuk mengumpulkan berkas-berkas yang ada.
“Kita bersama tim penyidik lagi mengumpulkan berkas-berkas dari setiap ruangan, nantinya berkas tersebut akan kita bawa kekantor kejari dan kita dalami satu persatu,” kata Hendi dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa (27/8/2024).
Adapun ruangan-ruangan yang digeledah di Kantor DLH Kabupaten Banyuasin meliputi ruang kepala dinas, ruang sekretaris dinas, ruang kepala bidang, ruang kasubag keuangan, serta ruang bendahara/keuangan.
Sedangkan di Kantor UPTD Laboratorium penggeledahan dilakukan di ruang Kepala UPTD, ruang Kabag TU, ruang Bendahara/Keuangan, dan ruang staf UPTD Laboratorium.
Kejari Banyuasin menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam mengungkap kebenaran atas dugaan korupsi yang merugikan negara, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.