JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya periode tahun 2018-2020 berinisial IGNP diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (29/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dikutip dalam keterangan tertulisnya menyebut, IGNP diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersangka DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset.
“Saksi yang diperiksa berinisial IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 sampai dengan Juli 2020,” ujarnya.
Diketahui, DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa 6 Agustus 2024 lalu oleh Tim Penyidik JAMPIDSUS.
Sementara sebelumnya, empat orang yakni DD, YM, SB, dan TBS telah karena dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.