FeaturedKriminalNewsUncategorized

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen Asuransi Jasindo

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras (MBS) Tahun 2017-2020.

Kedua tersangka tersebut yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018 dan TSP selaku pemilik dan pengendali PT MBS. Selain itu, SHT juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019 serta Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Agustus sampai dengan 15 September 2024.

“Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4 dan tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, dikutip, Jum’at (30/8/2024).

Tessa menambahkan, dalam perkara ini tersangka SHT bersama TSP diduga telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada PT MBS yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen. Hal ini mengurangi keuntungan PT Jasindo dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.38 Milyar.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016, serta Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

“Tersangka SHT dan TSP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Tessa.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts