JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Agustus 2024 terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 2,12 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,06.
Berdasarkan rilis resmi BPS pada Senin (2/9/2024), Inflasi provinsi yoy tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 5,05 persen dengan IHK sebesar 110,78 dan terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) sebesar 1,02 persen dengan IHK sebesar 103,78.
Sedangkan inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 7,75 persen dengan IHK sebesar 108,61 dan terendah terjadi di Kabupaten Bangka Barat sebesar 0,11 persen dengan IHK sebesar 101,11.
Sementara deflasi kabupaten/kota yoy terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar 0,88 persen dengan IHK sebesar 103,99.
Inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,39 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,19 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,57 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,05 persen.
Kemudian kelompok kesehatan sebesar 1,72 persen, kelompok transportasi sebesar 1,42 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,52 persen, kelompok pendidikan sebesar 1,83 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,24 persen, dan kelompok perawatan pribadi serta jasa lainnya sebesar 6,04 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,16 persen.
Tingkat deflasi month to month (m-to-m) Agustus 2024 sebesar 0,03 persen dan tingkat inflasi year to date (yod) Agustus 2024 sebesar 0,87 persen.
Tingkat inflasi yoy komponen inti Agustus 2024 sebesar 2,02 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,20 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 1,52 persen.(*)