JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kali ini sebanyak empat orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejagung pada Rabu (4/9/2024) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar dikutip dalam keterangannya menyebut, keempat orang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut yaitu WP selaku Direktur Utama PT LAPI Ganeshatama Consulting periode Juni 2013-2021, UY selaku Sekretaris Perusahaan LAPI Ganeshatama Consulting periode Juni 2016 hingga saat ini, IDR selaku Engineer PT Bukaka Teknik Utama, dan AMS selaku staff Project Control PT Bukaka Teknik Utama periode 2018 hingga sekarang.
Keempat orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol Japek atas nama tersangka DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Penyidik Jampidsus pada Selasa, 6 Agustus 2024 lalu.(*/Puspenkum)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.