DaerahFeaturedKriminalNewsUncategorized

Buronan Kasus Gelar Palsu di Jatim Berhasil Dibekuk Kejaksaan

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Satuan Tugas Satuan Intelijen dan Reserta Kejaksaan Agung (Satgas SIRI Kejagung) bersama Kejakasaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil membekuk dan menahan buronan bernama Guntual, S.H (61) warga Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/9/2024).

Guntual terbukti telah melanggar pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Keputusan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021 atas nama terdakwa Guntual, S.H. dengan pidana badan 2 (dua) bulan penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan terpidana bersikap tidak kooperatif dan melawan saat diamankan. Aksi terpidana membuat proses pengamanan berjalan dengan kendala.

“Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” kata Hari dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui Makamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara penggunaan gelar sarjana hukum palsu dengan terdakwa Guntual Laremba.

Salah satu isi situs itu menyebut putusan kasasi tertanggal Rabu, 3 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021. Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020.

Majelis Hakim Agung menyatakan dan mengadili terdakwa Guntual,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

Majelis Hakim Agung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts