PALEMBANG, JOURNALARTA.Com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan 2 (dua) orang tersangka sehubungan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Kantor Cabang Kapten A.Rivai pada Rabu (4/9/2024).
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gofar mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu FI dan KK.
Diketahui, FI merupakan debitur sekaligus kuasa Direktur CV Nadillah dan CV Adiwijaya Karya, sedangkan KK selaku Debitur kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Agung Mandiri.
“Penyidik menetapkan Sdr. (FI), (KK) Sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-10/L.6.10/Fd.2/08/2024/ tanggal 04 September 2024,” ujar Ario dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (4/9).
Ario menambahkan, para tersangka telah turut serta melakukan perbuatan pengajuan kredit dengan mempergunakan surat perintah kerja (SPK) palsu atau fiktif pada Bank Sumsel Babel cabang pembantu.
“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Akibat dugaan kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.440.000.000,00.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
1 Komentar