SUMUT, JOURNALARTA.Com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (3/9/2024). Penahanan N dibenarkan oleh Kepala Kejati Sumut, Idianto, S.H, M.H melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, S.H, M.H.
Yos A Tarigan mengatakan, penahanan tersangka N karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka N mengumpulkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah kemudian memerintahkan untuk melakukan pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas dengan tujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.
“Dari praktik yang dijalankan tersangka N diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023,” ujar Yos dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu (4/9/2024).
Yos menambahkan, Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi ini.
“Kami khawatir tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, tersangka N dijatuhi penahanan,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka N ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 hingga 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
“Penahanan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti,” tambah Yos A Tarigan.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan,“.(*/Puspenkum)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.