JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Kejati DKI) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018-2020 senilai Rp1,2 triliun, Jumat (6/9/2024).
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, SH, MH menuturkan, Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, dan salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam kelurahan Bambu Apus kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
” Penggeledahan tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M. 1/Fd.1/08/2024/Tanggal 28 Agustus 2024,” kata Syahron dalam siaran pers, dikutip, Sabtu (7/9/2024).
Syahron menambahkan, serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik.
“Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara,” ujarnya.
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diidentifikasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)