PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Puluhan petugas parkir hadir di Rumah Dinas Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang. Kehadiran petugas parkir ini disambut baik oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, Sabtu (7/9/2024).
Budi Utama mengatakan, kehadiran puluhan petugas parkir ini guna membahas persoalan perparkiran dari ilegal menjadi legal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hari ini saya duduk bersama kawan-kawan petugas parkir membahas persoalan mereka yang ingin dari ilegal menjadi legal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya pajak parkir,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Budi Utama akan menetapkan pajak parkir yang ada kantong parkirnya.
“Sementara ini kantong parkir ada 6 di kita, tentu masih ada potensi untuk lebih banyak kantong parkir,” katanya.
Budi juga mengajak perusahaan maupun badan usaha yang memiliki kantong parkir bersama petugas parkir untuk jadikan itu sebagai pajak parkir.
“Tentu ini sangat berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah, dan Alhamdulillah kawan-kawan (Jukir) setuju, karena mereka bilang ke saya tidak mau lagi disebut ilegal terus menerus,” ungkapnya.
Menurut Budi, setidaknya kantong parkir itu lah yang menjadi legal mereka.
“Pada prinsipnya kami mengelola lahan yang ada kantong parkirnya,” terangnya.
“Saya berharap kepada petugas parkir senantiasa damai dan nyaman, dan berpesan kepada mereka agar selalu membawa rezeki yang halal kerumah masing-masing,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Koordinator Petugas Parkir jalan Provinsi, Abdul Halim menyebutkan mereka siap bekerja sama dengan pemerintah.
“Kami sebenarnya sangat ingin legal, tidak mau jadi ilegal-ilegal seperti ini. Kami ingin sekali resmi, dan kami selalu mendukung pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Abdul Halim atau yang akrab dipanggil Caca sangat mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota, karena mau menggandeng mereka dan mengarahkan dari ilegal jadi legal.
“Jujur saja bang, kami pun gak mau seperti ini terus menerus, karena kami punya anak istri dirumah harus diberi makan, tentu kami mau memberikan keluarga kami dengan hasil yang halal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pelaksana Teknis Perhubungan (PPTP) Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan mengungkapkan ada 2 metode dalam pemungutan pajak parkir yaitu Self asesment dan Perda.
“Satu yakni Self asesment berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Perda nomor 1 tahun 2024 bahwa pajak parkir itu 10% dari pendapatan,” pungkasnya.(*)
Sumber : Diskominfo Pangkalpinang
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar