FeaturedKriminalNewsUncategorized

Eks Direktur Operasional PT Jasa Marga Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi Tol Japek

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Direktur Operasional (Dir Ops) PT Jasa Marga periode 2019 berinisial (SS) bersama Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen berinisial (PW), dan Pimpinan Proyek (Pimpro) Area 1 PT JCC berinisial (PRJ) diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus Kejagung) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (9/9/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyebut, ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi oleh tersangka DP yang telah ditahan sebelumnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Untuk diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harli mengungkapkan dalam kasus ini, DP dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.

“Perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut,” ungkapnya.

Harli menambahkan, pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi, DP juga melakukan pengurangan volume.

“Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu,” tukas Kapuspenkum.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts