DAERAHFEATUREDKRIMINALNEWSUNCATEGORIZED

Hendra Sarjana Minta Maaf Atas Ujaran Kebencian Terkait Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Hendra Sarjana Tjiknang (53), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang sebelumnya ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polda Babel terkait ujaran kebencian di media sosial mengenai kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, kini menyampaikan penyesalan mendalam. Melalui keluarganya, Hendra meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Nasrani, Selasa (10/9/2024).

Permintaan maaf ini disampaikan oleh Yasyntha Tjiknang, adik kandung Hendra dalam kunjungannya ke Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) yang didampingi oleh Fifin Finawani, istri Hendra, dan Nicolina, kakak perempuannya.

Mereka mengungkapkan bahwa keluarga sangat menyesalkan tindakan Hendra, yang kini sedang menjalani proses hukum.

“Saya atas nama keluarga besar dan mewakili Hendra Sarjana menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Nasrani Katolik atas kesalahan dan kekhilafan abang saya terkait ujaran kebencian mengenai kunjungan Paus ke Indonesia beberapa waktu lalu. Abang saya sangat menyesali perbuatannya, namun beliau tidak dapat menyampaikan langsung karena sedang menjalani hukuman dan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sekali lagi, atas nama keluarga dan abang saya, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap Yasyntha kepada wartawan jejaring media KBO Babel.

Hendra, yang selama ini dikenal sebagai ASN yang berdedikasi menjadi sorotan setelah komentarnya di media sosial Youtube terkait kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia yang memicu kemarahan publik.

Pernyataan Hendra tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian yang melukai hati umat Katolik dan merusak kerukunan antar umat beragama.

Keluarga besar Hendra berharap masyarakat dapat memaafkan tindakan tersebut, sembari menegaskan bahwa Hendra sangat menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.

Proses hukum yang berjalan diharapkan bisa memberikan pelajaran berharga bagi Hendra dan masyarakat umum tentang pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik, termasuk media sosial.

Sementara itu, pihak berwenang menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Keluarga besar Hendra berharap adanya kebijaksanaan dari semua pihak dalam menangani kasus ini. (*/KBO Babel)

What's your reaction?

Related Posts

PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?

JAKARTA, JOURNALARTA.COM - Universitas Paramadina bekerja sama dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?”. Diskusi publik ini…

1 of 1,043

Beri Komentar Anda