FeaturedKriminalNewsUncategorized

Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Perkara Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta Palma Grup

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berinisial HH dan Staf marketing PT Duta Palma Group berinisial AM diperiksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Senin (9/9/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, kedua saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut terkait penyidikan perkara korupsi dan TPPU atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Harli menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Di pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun,” ungkapnya.

“Sedangkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, tetapi menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Dalam putusan kasasi itu, Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun saja,” tambah Kapuspenkum.

Harli menerangkan, dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda.

“Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts