FeaturedNewsUncategorized

99,32% Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 9 September 2024, sebanyak 20.325 dari 20.463 Calon Legislatif (Caleg) terpilih atau mencapai 99,32% berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memenuhi kewajibannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, data tersebut termasuk Caleg Incumbent maupun Non Incumbent pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota).

“Merujuk pada data pelapor, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum,” kata Pahala beberapa waktu lalu.

Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17%. Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor. Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89%. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Pahala mengungkapkan, dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya LHKPN yang belum lengkap yaitu pada Caleg DPR RI sebanyak 26 laporan, DPD RI sebanyak 10 laporan, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebanyak 209 laporan.

“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” tegasnya.

Pahala menerangkan, pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN caleg di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.

Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan,” tutup Pahala.(*)

 

 

 

Sumber : Humas KPK

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts