JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di suatu daerah dimenangkan Kotak Kosong, Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menggelar Pilkada kembali tahun 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Selasa (10/9/2024) malam lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan hal itu menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.
“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Doli dalam RDP tersebut.
Doli juga menyampaikan bahwa rapat Komisi II lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan digelar pada 27 September 2024.
Ia menyebut, salah satu fokus pembahasan adalah mengenai aturan penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.
“Komisi Il DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon,” jelasnya.(*)
.
Sumber : Humas DPR
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.