ADVETORIALFeaturedNewsUncategorized

KPKNL Akan Lelang Barang Milik Negara, Berikut Jadwal dan Syarat Untuk Ikut Jadi Peserta

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang. Penawaran dilakukan melalui internet secara terbuka (open bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya, Rabu (11/9/2024).

Mengutip laman resmi KPK, Juned Junaedi selaku panitia lelang menyebut, adapun barang yang menjadi objek lelang berupa 1 buah cincin emas 17 karat seberat 19,72 gram bermatakan satu butir batu natural blue sapphire dan 40 butir berlian dengan limit Rp23.071.000,00 serta uang jaminan Rp6.921.000, 1 buah cincin emas 22 karat seberat 4,98 gram bermatakan satu butir batu natural blue sapphire dengan limit Rp3.748.000,00 serta uang jaminan Rp1.124.000, 1 set souvenir berupa 5 koin dinar emas dengan berat masing-masing 4,25 gram dengan limit Rp20.534.000,00 dan uang jaminan Rp6.160.000, 1 buah ballpoint merk “De Cambridge” dengan limit Rp778.000,00 dan uang jaminan Rp233.000, 1 buah ballpoint merk Mont Blanc dan dompet kulit Mont Blanc (Credit card case) dengan limit Rp2.196.000,00 dan uang jaminan Rp659.000, 1 buah HP Nokia E90 dalam keadaan masih berfungsi dengan limit Rp165.000,00 dan uang jaminan Rp50.000, dan terakhir 1 buah Gitar Bass Merk Ibanez AGB-149 dengan limit Rp14.611.000,00 dan uang jaminan Rp4.383.000.

“Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Setelah pembayaran pelunasan lelang pengambilan barang lelang maksimal 3 Hari Kerja,” kata Juned.

Juned menambahan, calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang selengkapnya atau jenis barang yang akan dilelang pada Jumat, 13 September 2024 pukul 08.30 sampai dengan 11.30 WIB di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setia Budi, Jakarta Selatan.

Peserta lelang juga dapat menghubungi Tim Lelang KPK No.telp. (021) 25578300 ext 8558, atau KPKNL Jakarta III No. telp. (021) 3454860.

“Kemudian syarat dan ketentuan serta tata mengikuti lelang adalah memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id,” ungkapnya.

Pelaksanaan Lelang

Lebih lanjut disampaikan Juned, cara penawaran yaitu secara terbuka atau open bidding dengan mengakses url portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.

“Batas akhir penawaran hari Rabu, 18 September 2024 pukul 10.45 WIB (waktu server), sedangkan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dengan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang,” ujarnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts