DaerahFeaturedKriminalNewsUncategorized

Eks Kadis DPMPTSP Kabupaten Sambas Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Kamis (12/9/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan adapun keempat orang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut yaitu, TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations, SHD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022, ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia, dan JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli mengutip keterangan tertulis.

Harli menambahkan, keempat saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama korporasi. Dalam korporasi itu ada 7 tersangka yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

“Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini Surya Darmadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta tanpa mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di pengadilan tingkat pertama, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.

Sedangkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, tetapi menghilangkan hukuman membayar uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.

“Dalam putusan kasasi itu, Surya Darmadi hanya wajib membayar kerugian negara Rp2,23 triliun saja,” jelas Harli.

“Dalam putusan kasus Surya Darmadi itulah hakim menilai ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan kawasan,” tambahnya.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati masing-masing perusahaan punya lahan kelapa sawit yang berbeda-beda.

“Ada perusahaan yang punya izin, ada pula yang tidak mengantongi izin, hingga penyidik menetapkan tujuh korporasi tersebut sebagai tersangka,” pungkas Kapuspenkum.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts