PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Fenomena kotak kosong bukanlah hal baru dalam sejarah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Pada Pilkada 2020, terdapat 25 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada dengan satu pasangan calon melawan kotak kosong.
Hal ini merupakan peristiwa dimana hanya ada satu pasangan calon yang bertarung, sementara kotak kosong istilah kolom kosong menjadi pilihan alternatif bagi pemilih.
Praktisi Hukum, Armansyah, SS, SH menyebut, Fenomena kotak kosong istilah dari kolom kosong sering kali dianggap sebagai bentuk manipulasi politik yang dilakukan tanpa melanggar norma-norma demokratis secara langsung.
Menurutnya, Dalam Pilkada 2024 diperkirakan fenomena ini akan semakin meningkat, mengingat berbagai faktor kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, yang mana akan mempengaruhinya termasuk intervensi dari calon tunggal yang mempunyai kekuasaan dan dugaan kecurangan dalam Pilkada 2024.
“Dalam konteks ini, kotak kosong istilah kolom kosong menjadi semacam “protes sunyi” dari pemilih yang tidak setuju dengan calon tunggal yang ada di daerah tertentu,” ujarnya, Senin (16/9/2024).
Arman menuturkan, Ini adalah bentuk manipulasi yang halus dimana proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan, tetapi esensinya terciderai.
“Intervensi kekuasaan dan kecurangan disinyalir akan terjadi dalam Pilkada 2024, dapat memicu terjadinya peningkatan fenomena kotak kosong istilah kolom kosong dalam Pilkada 2024,” katanya.
“Kandidat yang didukung oleh kekuasaan dapat dengan mudah mengeliminasi pesaing potensial melalui berbagai cara, termasuk tekanan politik, intimidasi, atau penggunaan sumber daya negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa fenomena ini mencerminkan absennya pesaing dalam kontestasi politik lokal, yang secara tidak langsung mencerminkan dinamika politik yang tidak baik dan kualitas demokrasi di daerah harus perlu pengawasan dan payung hukum yang benar untuk mengawal baiknya demokrasi di daerah tersebut agar fenomena kotak kosong istilah kolom kosong bisa berjalan dengan lancar.
“Situasi ini menandakan adanya upaya-upaya tertentu untuk memastikan kemenangan calon tertentu tanpa perlu menghadapi kompetisi yang sehat dan adil,” ujarnya.
Arman menegaskan, jika kotak kosong kalah dan paslon tunggal menang di daerah tersebut, maka kepala daerah akan memimpin 5 tahun kedepannya, dan dipimpinan kekuasan atas pilihan masyarakat sendiri.
“Kandidat yang didukung oleh kekuasaan dapat dengan mudah mengeliminasi pesaing potensial melalui berbagai cara, termasuk tekanan politik, intimidasi, atau penggunaan sumber daya negara,” tandasnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.