ADVETORIALDaerahEkonomiFeaturedNewsUncategorized

Kegaduhan dan Polemik Berkepanjangan Terkait Hak-Hak Karyawan, Kemnaker RI Panggil Direksi PT Timah Tbk

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com Persatuan Karyawan Timah (PKT) sebagai serikat pekerja di PT Timah Tbk (TINS) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak ribuan karyawan yang terdampak oleh kebijakan internal perusahaan.

Upaya ini memasuki babak baru dengan digelarnya tahapan Tripartit di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) pada Selasa, 17 September 2024.

Setelah berbagai dialog dan audiensi yang dilakukan secara bipartit antara PKT dan Direksi PT Timah Tbk tidak membuahkan hasil yang memuaskan, akhirnya PKT melangkah ke jalur tripartit.

Hal ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyuarakan aspirasi karyawan terkait Peraturan Direksi yang mengatur tentang Penilaian Performa Individu (PPI), yang dianggap kontroversial dan menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

Latar Belakang Perjuangan

Dalam beberapa bulan terakhir, karyawan TINS menghadapi ketidakpuasan yang mendalam atas penerapan kebijakan PPI.

Sistem penilaian tersebut diduga tidak sesuai dengan praktik terbaik (best practice) yang umumnya diterapkan dalam industri sejenis, serta dianggap sarat dengan potensi pelanggaran baik terhadap aturan internal perusahaan maupun ketentuan eksternal terkait ketenagakerjaan.

Akibatnya, muncul keresahan di kalangan karyawan, yang merasa bahwa kebijakan ini dapat berdampak buruk pada motivasi dan produktivitas kerja.

PKT sebagai serikat pekerja resmi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang, sudah beberapa kali mengirimkan surat audiensi dan melakukan dialog dengan pihak manajemen PT Timah Tbk.

Namun, tanggapan yang diberikan oleh Direksi dinilai kurang memadai. Ketidakjelasan respons inilah yang memaksa PKT untuk membawa isu ini ke ranah tripartit, sebuah forum yang melibatkan pemerintah sebagai pihak ketiga untuk memediasi permasalahan ketenagakerjaan.

Peran Kemenaker dan Tahapan Tripartit

Permohonan PKT untuk menyelesaikan sengketa ini direspon positif oleh Kemenaker RI, yang segera mengirimkan undangan resmi kepada PKT untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Kemenaker RI di Jakarta, dengan fokus utama pada pembahasan permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan ribuan karyawan PT Timah Tbk.

Ahmad Tarmizi, Ketua Umum PKT, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa kebijakan PPI yang diterapkan oleh Direksi PT Timah Tbk sangat meresahkan karyawan.

PKT melihat adanya sejumlah indikasi pelanggaran dalam penerapan kebijakan tersebut, baik dalam hal ketentuan internal perusahaan maupun aturan eksternal yang lebih luas.

Oleh karena itu, PKT berpendapat bahwa kebijakan ini perlu segera dicabut atau direvisi demi menjaga kesejahteraan karyawan dan stabilitas operasional perusahaan.

Tuntutan PKT dan Aspirasi Karyawan

Dalam perjuangannya kali ini, PKT mengajukan beberapa tuntutan utama.
Pertama, PKT mendesak agar Peraturan Direksi terkait PPI segera dicabut atau direvisi.

Kedua, PKT menuntut agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan kesejahteraan karyawan, harus melibatkan serikat pekerja secara penuh.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kebijakan yang disusun tanpa mempertimbangkan dampak langsungnya terhadap para pekerja.

“Perjuangan ini adalah untuk kebaikan kita semua. Kami tidak ingin kebijakan yang justru merugikan karyawan terus berlanjut tanpa evaluasi. Dukungan dari seluruh karyawan PT Timah, serta stakeholder terkait, sangat penting bagi kami dalam melanjutkan perjuangan ini,” tegas Ahmad Tarmizi.

PKT juga menyerukan kepada seluruh karyawan PT Timah Tbk untuk tetap solid dan memberikan dukungan moril dalam proses ini.

Menurut Ahmad Tarmizi, perjuangan ini bukan hanya mengenai persoalan teknis kebijakan, tetapi juga soal martabat dan kesejahteraan seluruh karyawan yang telah lama berkontribusi bagi kemajuan PT Timah Tbk.

Komitmen PKT: Panjang Umur Perjuangan

Perjuangan PKT untuk membela hak-hak karyawan PT Timah Tbk terus berjalan tanpa henti. Dengan penuh semangat, Ahmad Tarmizi menyatakan bahwa PKT tidak akan pernah mundur dalam memperjuangkan keadilan bagi para karyawan.

“Ini adalah tanggung jawab kami sebagai serikat pekerja. Panjang umur perjuangan!” serunya.

Tahapan Tripartit ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di PT Timah Tbk.

Apabila tidak ada solusi yang tercapai melalui proses ini, bukan tidak mungkin PKT akan melanjutkan perjuangannya melalui mekanisme lain yang diakui secara hukum.

Sampai saat ini, dukungan karyawan terhadap PKT tetap kuat. Ahmad Tarmizi berharap bahwa upaya ini akan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi karyawan, tetapi juga bagi keberlangsungan PT Timah Tbk secara keseluruhan.

Melalui dialog yang konstruktif dan keterlibatan semua pihak terkait, diharapkan ada kesepakatan yang dapat memberikan win-win solution bagi semua pihak.

Dengan semangat dan tekad yang terus menyala, PKT tetap konsisten memperjuangkan hak-hak karyawan PT Timah Tbk, sekaligus menjaga agar perusahaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil dan transparan. (*/KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts