JAKARTA, JOURNALARTA.Com –Paradigma penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. Pendekatan yang selama ini bersifat retributif, yaitu berfokus pada pembalasan, penjelasan, penghukuman terhadap pelaku, mulai beralih ke pendekatan modern berdasarkan paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum saja tetapi juga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat menjadi pembicara utama dalam acara Stadium Generale yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Borobudur dengan Tema “Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas” di Aula Sidang Universitas Borobudur, pada Sabtu (14/9/2024).
Menurut Asep, tema ini sangat relevan dalam rangka mendukung visi besar Indonesia untuk menjadi negara maju dan sejahtera pada tahun 2045, atau yang dikenal sebagai Indonesia Emas.
Ia menyebut, penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang.
“Kami ingin menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat,” ujarnya.
Asep juga menjelaskan tentang pentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Ia mengatakan, sistem ini memungkinkan berbagai elemen dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga eksekusi, untuk saling berkoordinasi dan bekerja secara sinergis sejak awal penangan perkara.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.