PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Menjelang Pemilihan Walikota (Pilwako) Pangkalpinang pada November 2024 mendatang, hampir disetiap sudut kota Pangkalpinang dipenuhi dengan baliho dan spanduk besar yang mengampanyekan pemilihan kotak kosong.
Fenomena ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang ada dalam kontestasi tahun ini.
Baliho-baliho tersebut terlihat di lokasi-lokasi strategis seperti persimpangan lampu merah, jalan utama, dan tempat keramaian lainnya, dengan pesan tegas untuk tidak memilih calon yang tersedia.
Tommi Permana, salah satu relawan kampanye kotak kosong menjelaskan bahwa kampanye ini merupakan bentuk protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai kegagalan demokrasi di Pangkalpinang.
“Ini adalah bentuk protes kita terhadap kegagalan demokrasi di Pangkalpinang. Kami ingin mengekspresikan ketidakpuasan kami terhadap calon yang ada dan berharap kota ini bisa memiliki pemimpin yang lebih representatif,” ujar Tommi, Minggu (15/9/2024).
Fenomena ini semakin jelas dengan kehadiran kampanye pilih kotak kosong di berbagai platform media sosial. Para relawan yang terlibat dalam gerakan ini berasal dari berbagai latar belakang dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepala daerah yang menjabat atau calon yang mencalonkan kembali.
Menurut Tommi, tujuan utama mereka adalah untuk menyoroti kekurangan calon dan menginginkan pemimpin yang berasal dari putra daerah yang benar-benar memahami kebutuhan lokal.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung, EM Osykar menyatakan bahwa kampanye memilih kotak kosong sah selama tidak melibatkan unsur SARA atau kampanye hitam.
“Saya rasa tidak ada larangan jika masyarakat ingin mengampanyekan kotak kosong, asalkan tidak melanggar rambu-rambu yang ada. Yang penting adalah informasi yang disampaikan harus bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyebarkan berita hoaks,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Margarita mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan khusus mengenai kampanye kotak kosong.
“Pemerintah memang tidak memberikan ruang resmi untuk kampanye kotak kosong, tetapi juga tidak melarangnya. Ini adalah aspirasi masyarakat yang harus dihormati,” ujarnya.
Dalam Pilwako Pangkalpinang kali ini, hanya ada satu pasangan calon yaitu Maulan Aklil dan Masagus Hakim.
Kondisi ini memicu meningkatnya perhatian terhadap fenomena kotak kosong sebagai pilihan alternatif bagi pemilih yang merasa tidak puas dengan calon tunggal tersebut.
Fenomena kotak kosong ini menggambarkan ketidakpuasan mendalam masyarakat terhadap proses politik lokal dan kurangnya opsi pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka.
Dengan balihonya yang mencolok dan kampanye aktif di media sosial, gerakan ini menyuarakan keinginan masyarakat untuk perubahan dan keterwakilan yang lebih baik dalam kepemimpinan daerah. (*/KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.