DaerahFeaturedKriminalNewsUncategorized

Rugikan Negara Rp188 Miliar, Kejati Papua Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja

PAPUA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua tersangka berinisial TR dan PF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 188 miliar.

Koordinator Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua, Ilham, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kedua tersangka sebelumnya sempat mangkir di panggilan pertama pada 5 September 2024 dengan alasan kesehatan.

Kedua tersangka akhirnya memenuhi panggilan Kejati Papua dengan didampingi pengacara masing-masing pada Jumat, 13 September 2024.

“Tim Pidsus Kejati selanjutnya melakukan penahanan agar penanganan perkara bisa diselesaikan dengan cepat,” kata Ilham dalam keterangannya, dikutip, Selasa (17/9/2024).

Ilham menerangkan, dalam menjalankan aksinya, motif yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan pinjaman di Bank Papua Cabang Narotali sejak tahun 2016 sampai 2017 dengan total mencapai Rp 188 miliar.

“Tersangka mengajukan pinjaman KMK konstruksi dengan membuat perusahaan sebanyak 47 unit. Dari setiap perusahaan tersebut, tersangka mengajukan pinjaman senilai Rp 4 miliar,” terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diancam melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHp

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nixon Mahuse, S.H., M.H., menambahkan Kejati Papua tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun korporasi kepada para tersangka.

“Kita memang mengunakan tindakan pidana asalnya, mengunakan undangan-undang korupsi, tetapi kemungkinan akan mengunakan undangan-undang pencucian uang maupun korporasi. Jadi, kalau korporasi pasti kita bekukan,” ujar pungkasnya.(*/Puspenkum)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts