NUSANTARA, JOURNALARTA.Com – Pemerintah memberikan kemudahan dan pelayanan lebih bagi masyarakat dan pelaku usaha yang akan melaksanakan perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui sistem One Singel Submission (OSS).
Mengutip instagram @kemenkumhamri pada Kamis (19/9/2024), untuk memulai perizinan berusaha di IKN harus melalui sistem OSS dan mengikuti empat langkah.
Langkah pertama yaitu mengikuti layanan konsultasi yang disediakan IKN. Opsional hanya untuk yang menggunakan lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN.
Kedua harus memenuhi syarat dasar seperti, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kemudian langkah yang ketiga mendapatkan Perizinan Berusaha Sektor, dan keempat mendapatkan Fasilitas Perizinan di IKN.
Masyarakat dan pelaku usaha yang akan melalukan proses entry data perusahaan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau untuk pendaftaran izin usaha atau izin operasional/komersial serta pemenuhan komitmen di sistem OSS dapat mengikuti panduan dan melakukan pendaftaran secara langsung di oss.go.id.
Dan perlu diingat, bidang usaha yang di ajukan harus sesuai dan telah terdaftar pada sistem AHU. Kemudian informasi tentang pendaftaran badan usaha bisa diakses melalui ahu.go.id.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
1 Komentar