PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Beberapa hari ini heboh pemberitaan soal salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BARETTA Muda Berjaya pun menyoroti perkembangan dari kasus ini, Sabtu (21/9/2024).
Praktisi Hukum dari LBH BARETTA Muda Berjaya, Aswadi, SH bersama rekan-rekannya menilai berdasarkan pemberitaan dari beberapa media online, pihaknya melihat adanya upaya hukum serta niat baik pelaku dalam hal ini Imam Wahyudi untuk melakukan perdamaian.
“Di sini kami bersama rekan-rekan dari advokat muda LBH BARETTA Muda Berjaya melihat ada upaya hukum niat baik pelaku untuk melakukan perdamaian, artinya pelaku dengan niak baik seharusnya direspon dengan baik di mediasikan secara kekeluargaan antara keluarga besar pelaku dan keluarga besar korban. Karena disini masalah hanya mereka berdua yang tahu dan ada sebab, akibatnya,” kata Aswadi kepada awak media.
Menurut Aswadi, sangat disayangkan apabila korban tidak mau berdamai karena akan banyak yang dirugikan dari kedua belah pihak.
“Walau gimanapun, pelaku pernah jadi sebagian dari hidupnya korban dan pernah merasakan kebahagiaan bersama, jangan sampai karena banyak masukan negatif sehingga korban tidak mau berdamai,” ujarnya.
Aswadi juga mengingatkan jangan sampai situasi ini dimanfaatkan oleh orang lain untuk kepentingan pribadi maupun politik.
“Dalam hal ini banyak kepentingan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi seperti ini, bisa kepentingan pribadi atau kepentingan politik. Karena pelaku dalam hal ini adalah DPRD provinsi Bangka Belitung yang akan di lantik dalam waktu dekat- dekat ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aswadi menyampaikan, pihaknya siap membantu pendampingan hukum apabila pelaku minta bantuan mereka. Hal ini dikarenakan pihaknya melihat pelaku merasa terpojok atas beberapa pemberitaan terkait kasusnya.
“Kami dari LBH BARETTA Muda Berjaya, sangat siap membantu pendampingan hukum dan menjembatani apabila pihak pelaku meminta pertolongan ke LBH kami, karena kami melihat pelaku merasa terpojok atas pemberitaan akhir-akhir ini di media online sehingga pelaku merasa tersudutkan,” ujarnya.
“Kami berharap ada respon positif kepada pihak korban jangan sampai berpikir pendek mengikuti emosi dan masukan-masukan negatif jika perdamaian adalah jalan terbaik untuk keluarga kedua belah pihak,” imbuhnya.
Aswadi, SH mengatakan hukum tertinggi adalah perdamaian/ musyawarah mufakat bukan memvonis atau menyalahkan satu pihak, apalagi dalam perkara ini masalah rumah tangga dan tidak perlu di perbesar-besarkan.
“Martin Luther King, Jr pernah berkata “Kedamaian sejati bukan sekadar tidak adanya ketegangan tetapi kehadiran keadilan”. Semoga tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga untuk kedepan-depannya dan biarkan ini menjadi pelajaran dalam hidup kita,” pungkasnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.