PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Babel) mengadakan Sidang Terbuka untuk Pengambilan Sumpah/Janji Advokat bagi organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bangka Belitung di Ruang Sidang Utama, Kamis (26/09/2024).
DPD KAI Babel terus berupaya memastikan penegakan supremasi hukum dan keadilan di Provinsi Babel melalui peningkatan kualitas dan integritas para Advokat KAI.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, H. SUWIDYA, S.H., LL.M, dengan saksi Hakim Tinggi, MULYADI, S.H., M.H., dan JUDIKA MARTINE HUTAGALUNG, S.H., M.H.
Sebanyak 25 Advokat telah mengikuti tahapan sesuai Undang-Undang Advokat, termasuk Diklat Khusus, Ujian, dan magang.
Ketua DPD KAI Bangka Belitung DR. Manurung S.H.,MH menyebut Komitmen DPD KAI Babel adalah memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi yang tidak mampu membayar jasa Advokat.
“Hari ini, Kamis (26/9) pagi pukul 9.00 WIB dilaksanakan sidang terbuka untuk 25 Advokat,” ujarnya.
Menurut Manurung, kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan langkah penting untuk mengikuti persidangan dan meningkatkan kompetensi Advokat.
Ia menambahkan, DPD KAI Babel bertekad meningkatkan etika dan profesionalisme anggotanya, serta memberikan layanan bantuan hukum yang responsif.
Sebelum prosesi, akan diadakan sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana, melibatkan berbagai instansi terkait. DPD KAI Babel juga berkomitmen menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan.
“Saya optimis kehadiran DPD KAI Bangka Belitung akan membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan legalitas dan kesempatan bagi Advokat di Bangka Belitung,” harapnya.
“Selamat kepada para Advokat yang telah diambil sumpah. Ini adalah proses serius sesuai Pasal 2 UU Advokat. Kami menghimbau semua Advokat KAI Bangka Belitung untuk terus meningkatkan kualitas, integritas, dan profesionalisme mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” imbuhnya.(*)