DaerahNewsPolitik

Purnomo SH Advokat Babel Tim Pembela Anak Yatim: Ketua Bawaslu Babel Goyahkan Netralitas Pemilu?

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Netralitas lembaga penyelenggara pemilu adalah fondasi demokrasi yang sehat dan berintegritas. Namun, baru-baru ini netralitas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Oskar, dipertanyakan oleh publik setelah terpantau menghadiri pertemuan di sebuah warung kopi (warkop) bersama pengurus partai politik pengusung salah satu calon gubernur dalam Pilkada 2024. Kejadian ini menuai kontroversi, memunculkan spekulasi bahwa Ketua Bawaslu tersebut tidak menjaga jarak dari peserta pemilu atau timses Pilgub Babel, yang dapat mengganggu integritas lembaga pengawas pemilu. Kamis (26/9/2024).

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh warga Pangkalpinang, Andri Surya Teja, yang melihat langsung pertemuan tersebut di Kedai Kopi “Pangkopi.” Andri menyebut bahwa pertemuan tersebut melibatkan salah satu putra calon gubernur HA, serta beberapa anggota tim sukses dari partai politik pengusung calon tersebut. Pertemuan pada selasa malam 24 September 2024 menyebar luas di grup WhatsApp (WA), memicu diskusi dan kritik terhadap EM Oskar yang dianggap tidak netral dalam melaksanakan tugasnya.

Saat dimintai konfirmasi oleh media, EM Oskar awalnya membantah bahwa dirinya mengadakan pertemuan resmi dengan pengurus partai politik. Ia berkilah bahwa kehadirannya di kafe tersebut hanya untuk menunggu teman, dan ia mengaku secara kebetulan bertemu dengan pengurus parpol yang sedang berada di lokasi yang sama.

Namun, ketika kontroversi terus berkembang, Oskar mengubah pernyataannya dan mengakui adanya pertemuan, namun menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari program Bawaslu yang disebut “jemput bola.”

Dalam penjelasannya, Oskar menyatakan bahwa program tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi politik kepada masyarakat, terutama generasi milenial dan Gen Z. Program “jemput bola” ini, menurutnya, dilakukan dari warkop ke warkop untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 dan mencegah masyarakat memilih opsi golput.

Oskar menjelaskan bahwa warkop telah menjadi ruang interaksi penting bagi berbagai elemen masyarakat, termasuk anak muda, sehingga menjadi media yang tepat untuk diskusi politik dan demokrasi.

Namun, pernyataan Oskar tidak meredakan kritik publik. Purnomo SH, seorang advokat Babel sekaligus anggota Tim Pembela Anak Yatim Babel, secara tegas menyatakan bahwa pertemuan antara Ketua Bawaslu dan pengurus partai politik di lokasi publik seperti warkop telah mencederai marwah lembaga pengawas pemilu.

Menurut Purnomo, seorang Ketua Bawaslu seharusnya menjauhkan diri dari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan publik terkait keberpihakannya.

“Seorang ‘hakim garis’ tidak seharusnya masuk ke dalam arena permainan apa pun dalihnya. Keberadaan Ketua Bawaslu di lokasi yang sama dengan pengurus parpol mengindikasikan potensi pelanggaran netralitas. Apalagi, Bawaslu berfungsi sebagai pengawas yang seharusnya membunyikan peluit untuk semua peserta pemilu yang melanggar aturan,” ujar Purnomo.

Ia juga menambahkan, “Ketua Bawaslu ini terlihat tidak mengajak komisioner lainnya untuk ngopi bersama. Ada kesan bahwa pluit hanya akan berbunyi untuk satu kubu sementara kubu lainnya dibiarkan.”

Kritik semacam ini tentu membawa perhatian publik pada pentingnya integritas dan netralitas lembaga penyelenggara pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki peran krusial dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, termasuk memastikan bahwa setiap peserta pemilu menjalankan kampanye dan kegiatan politiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di samping itu, Bawaslu juga terikat dengan kode etik yang mengharuskan anggotanya untuk bersikap netral, tidak memihak, dan menghindari konflik kepentingan.

Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, seorang komisioner Bawaslu harus menjaga integritas pribadi dan lembaga, serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan atau keterlibatan dengan peserta pemilu.

Di sinilah, muncul pertanyaan besar: Apakah pertemuan Ketua Bawaslu Babel dengan pengurus parpol tersebut melanggar kode etik atau setidaknya mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan?

Meskipun Oskar membantah keberpihakannya, sorotan publik dan kritik dari para pengamat politik di Babel tetap menguatkan pandangan bahwa Bawaslu harus menjaga jarak yang jelas dari peserta pemilu agar kepercayaan publik terhadap lembaga ini tetap terjaga.

Transparansi dan independensi dalam pelaksanaan tugas adalah kunci agar Bawaslu dapat menjalankan peran sebagai pengawas yang adil dan tidak memihak, khususnya dalam menghadapi kontestasi politik yang semakin panas menjelang Pilkada 2024.

Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memegang amanat untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Setiap tindakan atau pernyataan yang menimbulkan keraguan terhadap netralitas lembaga ini berpotensi merusak legitimasi hasil pemilu, sekaligus memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Jika Bawaslu ingin menjaga marwah dan integritasnya, Ketua Bawaslu Babel dan seluruh anggotanya perlu berpegang teguh pada prinsip-prinsip etika yang ketat, menghindari situasi yang dapat memicu kontroversi, dan bekerja secara transparan. Ini penting, bukan hanya demi menjaga integritas lembaga, tetapi juga demi masa depan demokrasi yang sehat di Bangka Belitung. (*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts