JAWA TIMUR, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Industri Kereta Api (INKA), Budi Noviantara terkait kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp167 triliun di kota Madiun, Selasa (1/10/2024).
Dalam proyek itu, PT INKA (Persero) mengekspor kereta api ke Republik Demokratik Kongo (DRK). Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka Budi Noviantara langsung ditahan di rutan Kejati Jatim di Surabaya.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan, termasuk di antaranya memeriksa 24 orang saksi, penggeledehan dan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti.
“Tersangka ditahan di rutan Kejati Jatim selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Mia mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA waktu itu.
Kemudian pada Desember 2019, Budi melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN), Chairman Titan Capital LTD, dan SI, CEO TSG Utama Indonesia. Hasil pertemuan itu, mereka membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo.
Selanjutnya pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN, sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek tersebut.
Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.
Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura dengan komposisi kepemilikan saham 51% PT IMST dan 49% TSG Utama Indonesia.
Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.
Penyidik menganggap perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau Rp3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau Rp480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.
“Sementara untuk perhitungan total kerugian negara, masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” ungkap Mia.
Akibat perbuatannya, Budi dijerat pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.(*/Puspenkum)
1 Komentar