BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar sidang pembacaan putusan sela pada Selasa, 1 Oktober 2024, terkait permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi dan dihadiri oleh para anggota majelis komisioner.
Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Martono, S.TP., C.Med., didampingi anggota Rikky Fermana, S.IP., C.Med., Ita Rosita, S.P., C.Med., dan Abrillioga, S.H., sebagai panitera pengganti, menjatuhkan putusan sela setelah melakukan pemeriksaan awal.
Dalam proses tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin.
Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian adalah jangka waktu permohonan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Pasal 22 ayat 7 dan 8, Pasal 36 ayat 1 dan 2, serta Pasal 37 ayat 2 dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013.
Majelis Komisioner memutuskan bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil sampai syarat formal terpenuhi.
Dengan demikian, permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin dinyatakan gugur.
Keputusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengajuan permohonan informasi publik.
Martono, selaku Ketua Majelis Komisioner, menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya menekankan aspek hukum tetapi juga pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam administrasi publik.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap permohonan informasi diproses sesuai dengan aturan yang ada. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan akan mengakibatkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Pengumuman putusan sela ini menjadi momen penting dalam konteks keterbukaan informasi di Provinsi Babel.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan instansi pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga agar masyarakat dapat mengakses informasi yang relevan dan akurat.
Dalam konteks ini, Wan Awalludin sebagai pemohon diharapkan dapat memahami keputusan tersebut dan mungkin mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan kembali dengan memenuhi semua syarat formal yang diperlukan.
Keputusan ini sekaligus mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dalam setiap langkah yang diambil oleh individu maupun lembaga.
Komisi Informasi Babel berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam memperoleh informasi publik serta menjelaskan prosedur yang harus diikuti untuk mengajukan permohonan informasi dengan benar.
Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di semua sektor pemerintahan. (*/KBO Babel)