DaerahFeaturedNewsUncategorized

Kasus KDRT Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi, Kuasa Hukum Buka Suara

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Terkait polemik kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anggota DPRD Bangka Belitung terpilih Imam Wahyudi (IW) yang saat ini bergulir di Polresta Pangkalpinang yang pemberitaannya secara masif baik di media online, media elektronik dan media massa akhirnya membuat Kuasa Hukumnya yakni Dr. Kurniawansyah, S.H., M.H., M.Kn, C.L.A., C.Med buka suara.

Kuasa Hukum Imam Wahyudi, Kurniawansyah mengatakan perkara kliennya saat ini telah memasuki
proses penyidikan yang mana saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik beberapa hari yang lalu.

“Klien saya sudah ditetapkan Tersangka oleh Penyidik dan SPDP sudah dikirim ke pihak Kejaksaan,” ujarnya dihadapan awak media, Kamis (3/10/2024).

Kurniawansyah juga meluruskan pemberitaan bahwasanya istri kliennya selaku pelapor atau korban tidak mengalami luka memar seperti yang dinarasikan sebagai luka berat.

“Saya sudah mendengar secara langsung dari penyidik yang menangani perkara tersebut bahwa hasil visum menyatakan tidak ada luka memar yang dikategorikan sebagai luka berat. Biasanya luka berat dalam delik KDRT ini akibat kekerasan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban tidak dapat melaksanakan aktifitas sehari-harinya,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Kurniawan bahwa kliennya pun tidak pernah dibekingi oleh petinggi partai dalam hal ini PDI Perjuangan dan tidak pula diperlakukan istimewa oleh pihak kepolisian terhadap perkara yang sedang dialami oleh kliennya.

“Saya rasa penyidik sudah menjalani tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan prosedur, artinya ada hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh penyidik dalam memahami unsur delik sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya,” tegasnya.

Yang perlu dipahami dalam konteks perkara ini adalah bagaimana kedua belah pihak baik pihak korban dan kliennya untuk dapat merajut kembali rumah tangga mereka agar menjadi lebih baik lagi, dikarenakan anak-anak mereka masih kecil.

“Yang sangat disayangkan banyak berbagai pihak bukannya untuk merajut kembali rumah tangga mereka agar bisa harmonis, apakah anak-anak yang masih kecil tersebut senang kita melihat mereka tumbuh dan besar tanpa orang tua yang lengkap, yang harus menjadi prioritas adalah anak-anak mereka bisa kembali dalam pangkuan dan pelukan kedua orang tuanya,” jelas Kurniawan.

Dia menambahkan “Kekerasan terhadap perempuan bukan menjadi pembenaran, namun alangkah eloknya kita melihat peristiwa ini pada sudut pandang yang lebih masif, tidak ada manusia yang sempurna dan tidak ada pula manusia yang luput dari kesalahan, merusak keadaan bukan menjadi suatu kebenaran karena ada titipan Tuhan melalui anak-anak kita, untuk kita besarkan dengan penuh kasih sayang meskipun kita yang menjadi korban,”.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts