DAERAHFEATUREDKRIMINALNEWSUNCATEGORIZED

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu

SUMUT, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,77 miliar berdasarkan laporan Akuntan Independen pada Kamis (3/10/2024) lalu.

Keempat tersangka yang ditahan yakni BI, YF dan AAF. Ketiganya merupakan karyawan PT AP II (Persero) Kualanamu, sedangkan satunya lagi berinisial RAH dari pihak swasta.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Medan,” ujarnya.

Adre menuturkan, kasus yang menjerat keempat tersangka itu karena dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Adre menambahkan dalam pekerjaan pengadaan jasa konstruksi pekerjaan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT AP II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Puspenkum)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar