PALEMBANG, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumsel) telah menerima hasil penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang izin pada pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera.
Dari hasil penyelidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, kasus pengelolaan tambang ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara yang terjadi pada periode tahun 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel, Yulianto bersama dengan tim penyidik menerima berkas hasil audit itu dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Selasa 9 Oktober 2024. Dari hasil penghitungan itu, diketahui kerugian negara mencapai Rp488,9 miliar.
“Hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi dikutip dalam keterangannya, Selasa (9/10/2024).
Selain itu, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto.
Hendra menyebut dalam waktu dekat tim penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Ia menambahkan, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.
“Setelah itu berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang ditetapkan masing-masing ES (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), G (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), B (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), M (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), SA (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015) dan LD (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015). (*/Puspemkum)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.