BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar dialog publik pengawasan keterbukaan informasi untuk memberikan pemahaman yang luas kepada penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024 melalui standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Syawaluddin mengatakan komisi informasi terlibat untuk mendorong transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam setiap tahapan pemilukada 2024 untuk memastikan hak akses informasi (informad voters) pada setiap tahapan Pemilukada dan kendalan yang ada.
Selain itu, KI Pusat juga mendorong komitmen open government dalam dokumen visi misi calon dan adanya isu keterbukaan dalam debat pasangan calon dan mendorong Badan Publik, Penyelenggara Pemilu dan partai politik membuka informasi publik.
“Kita baru selesai menggelar dialog publik yang di fokuskan dibeberapa daerah untuk melihat isu-isu yang viral terkait akses keterbukaan informasi,” katanya kepada media di Pangkalpinang, Senin (14/10/2024).
Syawaluddin mengatakan, akses informasi pada seleksi penyelenggara Pemilu yang harus di ketahui masyarakat yakni akses informasi pada pembentukan regulasi, akses pada dokumen tahapan data keuangan, pemilih, pencalonan, dana kampanye, logistik, hasil suara pemilukada.
Akses pada hasil pemilu di TPS dan proses berjenjang berikutnya, akses sistem informasi perhitungan suara secara cepat, akses dokumen visi misi dan program pasangan calon juga akses pada pelaporan pelanggaran dan perkembangan penanganan pelanggaran di bawaslu misalnya ketidakjelasan standar, kriteria, keterbukaan dan akuntabilitas dalam menentukan suatu laporan secara materil memenuhi syarat atau tidak juga akses penanganan pengaduan pelanggaran kode etik di DKPP.
“Dan salah satu isu yang menarik adalah kolom kosong yg menanggapi hal yg sama dari berbagai aspek baik dari akademisi maupun praktisi,” ujarnya.
Selain itu, munculnya visi misi pasangan calon apa yang perlu diangkat di debat publik nanti, baik isu pendidikan, pertambangan, kesejahteraan masyarakat dan pengangguran ini menjadi isu penting apa yang akan dilakukan kepala daerah jika mereka terpilih.
Penyelenggara Pemilu juga harus membuat suatu formula bagaimana debat publik bisa di dengar, di lihat dan dibaca semua lapisan masyarakat karena itu salah satu edukasi politik ke masyarakat sehingga harus ada kemasan atau model sosialisasi yang harus di siapkan oleh penyelenggara Pemilu.
“Kita harap debat publik jangan hanya di dengar oleh sekelompok orang yang hadir saja, karena semua masyarakat harus mendengar dan mengetahui. Kita tidak mau pilkada hanya sekedar prosedur tanpa menghasilkan kualitas yangg baik dan bagaimana kualitas yang baik dalam pemilu itu adalah kepercayaan masyarakat,” terang Syawal.
Syawal menambahkan, bagaimana kepercayaan masyarakat dapat tinggi itu dan bagaimana penyelenggaran pemilu itu bisa akuntabel, bertanggungjawab dan netralitas dengan melibatkan masyarakat dari aturan, tahapan dan logistik.
“Masyarakat harus mengetahui semua tahapan agar nanti tidak ada protes dan gugatan, sehingga masyarakat puas menerima hasil pemilu. Jangan sampai pemilu selesai tapi masalah daerah kita tidak selesai-selesai,” ujarnya.
Usai menggelar dialog publik pengawasan ini KI Pusat akan menyusun daftar masalah dan dinamika apa yang berkembang dan di Bangka Belitung seperti kolom kosong yang salah satunya.
“Kita akan turun langsung dan berdiskusi dengan KPU Bawaslu untuk memantau pelaksanaan kampanye dari semua paslon, termasuk mendengar aspirasi dari kotak Kosong, Apa dan bagaimana model komunikasi yang disampaikan paslon-paslon ke masyarakat itu akan kita jadikann rekomendasi ke KI pusat,” tutup Syawal. (Sumber : KI Babel, Editor : KBO Babel).