JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Direktur Utama PT Delimuda Nusantara, ISW diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau, Senin (21/10/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan ISW diperiksa terkait penyidikan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group atas nama tujuh korporasi tersangka.
Adapun ketujuh korporasi tersangka tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dikutip dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung, H Abdul Qohar bersama Kapuspenkum memperlihatkan uang sitaan senilai Rp450 miliar yang diduga berasal dari perkara TPPU asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group.
“Tim Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pasific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma,” ujar Abdul Qohar dikutip dalam keterangan persnya di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024) lalu.
Menurut Qohar, penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) yang sudah diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka TPPU atas nama korporasi PT Asset Pasific,” tukasnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.