SURABAYA, JOURNALARTA.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati menyampaikan bahwa penangkapan dan penahanan tiga oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunjukan kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum serta menjamin adanya kepastian hukum.
“Walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegas Mia Amiati dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (24/10/2024).
Menurut Mia, penangkapan ketiga oknum hakim tersebut atas perintah dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengawali gebrakan pertama yang dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.
Dengan penangkapan terhadap ketiga oknum hakim, ia menegaskan sikap kejaksaan tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari PN di seluruh wilayah kerjanya.
Dia juga memastikan bahwa proses pelimpahan perkara ke PN, dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional.
“Ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetap berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” tegasnya.
Mengingat proses penangkapan ketiga oknum hakim terjadi di wilayah hukumnya, Kajati mendukung penuh upaya penegakan hukum tersebut, mengingat Kejati Jatim memiliki cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.
Ia memastikan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejari Jatim masih tersedia untuk menahan para tersangka.
“Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” jelasnya.
Merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap tahanan diharuskan masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga oknum hakim di PN Surabaya berinisial ED, HH, dan M terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Selain tiga hakim, Kejagung juga menahan seorang pengacara berinisial LR yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Ketiga oknum hakim tersebut ditangkap di Surabaya dan telah dilakukan penggeledahan di rumah maupun apartemen mereka. Sementara oknum pengacara LR ditangkap di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total mencapai puluhan miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah bukti elektronik termasuk catatan transaksi penukaran uang valuta asing.(*)
1 Komentar