JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengamankan 3 orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap dan/atau gratifikasi. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus pidana umum di Surabaya.
Tiga orang hakim yang diamankan yaitu ED, HH, dan M, diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan pembebasan terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain ketiga hakim, seorang pengacara berinisial LR juga ikut diamankan di Jakarta. Berdasarkan bukti yang ditemukan, LR diduga memberikan suap kepada para hakim tersebut untuk mempengaruhi putusan pengadilan yang akhirnya membebaskan terdakwa.
Penangkapan dan Penggeledahan
Penangkapan dilakukan serentak di beberapa lokasi pada hari yang sama. Di rumah pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.190.000.000, USD 451.700, dan SGD 717.043 serta catatan transaksi yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di apartemen LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah mencapai Rp2.126.000.000,00.
Tim juga menyita dokumen-dokumen terkait penukaran valuta asing dan catatan pemberian uang kepada berbagai pihak, serta barang bukti elektronik berupa ponsel.
Tidak hanya pada pengacara, penggeledahan juga dilakukan di kediaman dan apartemen ketiga hakim. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya ditemukan uang tunai senilai Rp97.500.000, SGD 32.000, dan Ringgit Malaysia 35.992.
Sementara di rumah ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000 dan SGD 300 serta barang bukti elektronik lainnya.
Kemudian di apartemen milik Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, penyidik berhasil menemukan uang tunai Rp104.000.000, USD 2.200, SGD 9.100, dan Yen 100.000. Di apartemen milik Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp21.400.000, USD 2.000, dan SGD 32.000, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah penggeledahan dan penangkapan, para tersangka dibawa ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, 23 Oktober 2024, ketiga hakim, ED, HH, dan M, serta pengacara LR resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para tersangka.
Tindakan ketiga hakim tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka juga diduga melanggar ketentuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Sementara itu, LR pengacara yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah Selanjutnya
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Tim Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Ketiga hakim, ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Saat ini LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik yang besar, terutama karena melibatkan oknum hakim yang seharusnya menjaga integritas dan keadilan di pengadilan.
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.
Kasus suap ini juga menjadi peringatan keras bagi para penegak hukum lainnya bahwa praktik-praktik kotor seperti suap dan gratifikasi tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Dengan penangkapan ini, diharapkan sistem peradilan di Indonesia semakin bersih dan transparan. Integritas hakim, Jaksa, dan Pengacara harus tetap dijaga untuk memastikan terciptanya keadilan yang sebenar-benarnya. (*/KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.